Sejarah Etika dan Perkembangan Komputer
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2904053/original/057525600_1567765249-monitor-1307227_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2904053/original/057525600_1567765249-monitor-1307227_1920.jpg)
1. Kesimpulan utuk pertemuan 2
Era 1940-1950-an
Diawali dengan
penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang
mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II).
Era 1960-an
Ungkapan Donn
Parker: “that when people entered the computer center, they left their
ethics at the door”. Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis komputer
bisa mengetahui data apa saja secara cepat.
Era 1980-an
Kemunculan
kejahatan komputer (virus, unautorizhed login, etc)
Studi berkembang
menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika komputer. Lahirlah buku
“Computer Ethics” (Johnson,1985)
Era 1990-an sampai
sekarang
Implikasi pada
bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya
forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
- Berawal dari Tahap 1.0 sebuah revolusi industri dimulai dari pemanfaatan Sumber daya Air dan Uap yang digunakan sebagai tenaga mesin ,
- Selanjutnya pada tahap 2.0 Sudah mulai dimanfaatkanya Listrik sebagai salah satu Energi yang lebih efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan manufaktur Industri, Seiring berjalanya waktu sebuah
- Tahap Revolusi 3.0 mulai terlihat perkembangan teknologi komputer yaitu Perangkat keras dan Perangkat lunak sudah mulai digunakan dan mempermudah kinerja operator industri.Dilanjutkan tahap baru yaitu masa kini atau tahap
- Revolusi Industri 4.0 dimana manusia lebih menggabungkanteknologi Internet yang mutakhir termasuk manufaktur aditif, robotika, kecerdasan buatan dan teknologi kognitif lainnya.
2. Jenis kejahatan pada Cyber Crime
1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan
suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk
kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak
lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan
secara online.
2. Akses
ilegal
Lewat akses ilegal
atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab
bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Oleh karena hal ini,
biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini
merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan
dengan memakai nama pemilik akun.
3.
Hacking dan Cracking
Hacking merupakan
aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang
lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Hacker sebetulnya
tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang
positif. Hanya saja, tak jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi
keuntungan pribadi atau urusan komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.
Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking,
yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau
sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para
nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri
sendiri.
Sekilas, hacking dan cracking hampir
sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking
adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
4.
Carding
Carding atau
penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data
kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5.
Defacing
Defacing adalah
aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain.
Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para
pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program,
hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
6.
Cybersquatting
Cybersquatting atau
penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk
ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara
yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama
orang lain.
Hasil kejahatan biasanya
akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal.
Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak
lain.
7.
Cyber Typosquatting
Cyber
typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara
membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu
tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita
bohong kepada masyarakat.
8.
Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya
berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi
melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang
sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.
9.
Malware
Malware merupakan
salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak
suatu software atau sistem operasi.
Malware terdiri
dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser
hijacker, dan yang lainnya.
Meskipun tersebar juga
antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena
si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program
yang merugikan para korbannya.
10.
Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya
bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah.
Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah
atau militer.